Melalui gerakan “Merdeka Belajar”… mas Menteri berusaha memberikan warna baru bagi pendidikan tinggi di Indonesia. Luncuran Produk berupa Regulasi di awal tahun 2020 yaitu peraturan menteri nomor 02 sampai 07 merupakan cerminan pengejawantahan produk yang disebut sebagai “Merdeka Belajar”.
Nadiem Makarim, sebagai salah satu menteri yang fenomenal, setiap menteri baru berusaha untuk membawa gagasan dan ide segar yang berbeda sebagai salah satu upaya mewujudkan eksistensi diri; dan menjadi perwujudan membangun citra bahwa menteri baru membawa angin perubahan baru bagi departemen dan kementerian yang dinakodai. Semoga saja angin perubahan itu membawa semangat baru juga bagi masyarakat pendidikan (utamanya pendidikan tinggi) untuk melakukan pembenahan bagi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia!
Beberapa konsep baru yang diusung oleh mas Nadiem yang sesuai dengan konsep “Merdeka Belajar” sebagaiamana dituangkan dalam SNPT (Permendikbud No. 03 tahun 2020) antara lain :
- Belajar bukanlah “kegiatan di kelas” namun seluruh “aktivitas mahasiswa yang berhubungan dengan sumber belajar”. hitungan sks bukan pada tatap muka formal yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa; namun didalamnya meliputi pula kegiatan mahasiswa di perpustakaan, akses artikel di area hotspot, melakukan praktik di lapangan, menyelesaikan laporan praktik di rumah, melakukan konsultasi dan tutorial dengan dosen, membuat proyek, melakukan dan menyusun laporan penelitian, kuliah kerja nyata dan sebagainya.
- Mahasiswa memiliki hak untuk belajar diluar prodinya, sebanyak 2 semester (atau setara 34-40 sks). Seorang mahasiswa prodi kependidikan matematika punya hak jika ingin mendalami psikologi pendidikan di prodi Psikologi, atau sebagian lagi yang senang di musik dapat mendalami di prodi Pendidikan Kesenian.
- Mahasiswa memiliki hak untuk belajar di luar kampusnya sebanyak 1 (satu) semester. Artinya belajar diluar kampus adalah belajar di masyarakat. Bisa jadi mahasiswa melakukan praktik kerja industri, magang di perusahaan, kuliah kerja nyata atau melakukan kegiatan wirausaha yang dihitung sebagai bagian dari proses belajar
Ide dari mas menteri ini sangat bisa menginspirasi kita untuk mengembangkan pendidikan yang lebih baik. NAMUN DEMIKIAN, ternyata ide poin 2 dan 3 diatas TIDAK BERLAKU UNTUK PENDIDIKAN TINGGI / PRODI KESEHATAN.
Siap atau tidak, kita mestinya bisa melakukan penyesuaian dengan sebaik-baiknya agar bisa meningkatkan kemaslahatan bagi masyarakat…